DISPORA HADIRI SOSIALISASI PERGUB NOMOR 50 TAHUN 2023

Balikpapan - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma (AHK) menghadiri sosialisasi peraturan gubernur nomor 50 tahun 2023 tentang pedoman sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah,Kamis (18/01/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Ballroom Lantai 10 Grand Jatra Hotel Balikpapan pada hari kamis 18 januari 2024.

Melalui sosialisasi ini telah tertuang dalam laporan panitia bahwa kegiatan ini guna menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan peraturan Gubernur No.50 tahun 2023.

Turut hadir Asisten lll Sekda Prov. Kaltim Bpk.Riza Indra Riadi, Biro Kesra Prov.Kaltim Bpk. Iwan Setiawan (Narasumber), Kadispora Prov.Kaltim di dampingi Sekretaris Dispora Prov.Kaltim,pejabat tinggi pratama, dan para tamu undangan dari perangkat daerah Prov.Kaltim.

Mekanisme pedoman sistem kerja dilingkungan pemerintah daerah ini telah diperbaharui dan tertuang dalam peraturan gubernur nomor 50 tahun 2023 untuk dapat kami kupas tuntas bersama melalui sosialisasi ini agar dapat dipahami bersama terkait langkah-langkah atau tahap penyempurnaan untuk melakukan sub.kegiatan yang ada di perencanaan dalam perangkat daerah agar tidak ada terjadi kesalahan sesuai dengan aturan, pungkas narasumber.

Sesi diskusi dibuka dalam tanya jawab pada sosialisasi tersebut terkait penyetaraan pekerjaan serta keahlian dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat melaksanakan kegiatan apakah dapat diberhentikan oleh kepala perangkat daerah, jawabannya tidak bisa dan yang berhak ada jenjang tahapannya 1 Gubernur, ke 2 Wagub dan ke 3 Sekda dalam hal ini semua perangkat daerah untuk dapat mematuhi dan bisa membaca kembali peraturan dilingkungan pemerintah daerah, dan juga permintaan bantuan atau pekerjaan suka rela tetap harus melapor ke atasan atau pimpinan dengan surat ijin terlampir.(rdw)