INSPEKTORAT DAERAH SOSIALISASIKAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI DISPORA

SAMARINDA- Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/12), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Eselon IV tau Pejabat Pengawas lingkup Dispora Kaltim, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dispora, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Jalan K.H. Wahid Hasyim Samarinda.

Menurut Ketua Tim, Dadang Priatna, SE, kegiatan ini juga sekaligus melakukan pendampingan Penyusunan Identifikasi Risiko pada Dispora Kaltun dengan pelaksanaan selama 7 (tujuh) hari kerja.

"Disamping itu, kegiatan sosialisasi ini juga sesuai dengan Keputusan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan timur Nomor 700/2042/ITPROV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan berbasis Risiko di lingkungan Inspektorat daerah Provinsi Kalimantan Timur,"ujarnya.

Pedoman Penilaian Risiko tersebut disusun dengan maksud untuk memberikan acuan dan panduan dalam mepercepat pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemprov kaltim sehingga diperoleh daftar resioko, status risiko dan peta risiko.

"Sesui PP 60 tahun 2008, Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi dengan rencana Penilaian Risiko. Strategi operasional diwujudkan untuk menetukan kriteria evaluasi yang akan dianalisis sesuai stuktur risko,"tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya struktur analisis risiko  dan kriteria evaluasi risiko diharapkan akan menuntun para pihak yang terlibat dalam penilaian risiko mempunyai sudut pandang dan ukuran yang sama,"jelasnya.

Kadispora Kaltim, Muhammad Syirajudin menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan mengharapkan para pejabat eselon IV Dispora Kaltim dapat mengikuti dan memahami setiap materi yang diberikan oleh Tim Inspektorat Daerah da kemudian dapat menerapkannya di lingkup kerja masing-masing.

"Saya berharap para Pejabat pengawas ini dapat mengikuti dan mengambil ilmu yang di dapat dari sosialisasi ini, tidak berhenti sampai di situ, tapi kemudian menerapkannya dalam melakukan pekerjaan melalui penyusunan identifikasi risiko,"pesannya.

Dalam Sosilalisasi ini Tim Inspektorat Daerah terdiri atas H Irawan Aliwardhana selalu Pembantu penanggung jawab, Arfandi Arieg selaku Pengendali Tekhnis, Dadang Priatna selaku Ketua Tim, serta  Achmad Suhada Mashudi dan Indra Prasetya Nugraha sebagai Anggota Tim.(rdi)