
SOSIALISASI PERDA KEPEMUDAAN DITUTUP DI KUTIM
SANGATTA-Setelah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser, Senin (19/12/2022) giliran 30 pemuda di Kabupaten Kutai Timur mendapatkan sosialisasi perda tersebut.
Hadir sebagai narasumber Ketua Pansus Raperda Kepemudaan yang juga anggota DPRD Kaltim, Ismail serta Rachmadiana Sari selaku Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov Kaltim.
"Perda ini merupakan insiatif DPRD Kaltim. Kami mengajak Pemuda untuk hadir dan dapat ikut ambil bagian sesuai kapasitas yang dimiliki. Dalam Perda ini secara jelas dituangkan bahwa Pemuda memiki hak, namun juga ada kewajiban yang harus dilakukan,"tegas Ismail.
Kabid Pemberdayaan Pemuda, Bahri mewakili Kadispora Agus Tianur mengatakan bahwa pemuda sebagai agen perubahan dan pilar utama pembangunan masyarakat, dalam pembangunan daerah pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan porensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan oengembangan dalam satu kesatuan pemabngunan kepemudaan secara tetencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan kepemudaan.
"Perda ini bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggingjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimlinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI," jelasnya.
Disampaikannya, bahwa keberadaan dan kelanjutan hidup setiap bangsa berbanding lurus dengan keberadaan pemudanya.
"Tanpa memiliki Pemuda yang tangguh dan handal menghadapi tantangan perkembangan zaman yang semakin global serta menembus batas-batas negara, niscaya bangsa ini akan mengalami kemunduran dalam kehidupan antar bangsa di dunia," lanjutnya.
Dengan demikian, pemuda menempati posisi sentral dan strategis karena mencakup fungsi yang dinamis baik sebagai objek pelanjut kehidupan bangsa maupun subjek pengendali pembangunan serta penerus perjuangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan pemimpin di masa depan.
"Dalam kaitan itulah, salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, membina pemuda melalui Pelayanan Kepemudaan agar senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, serta mampu menjalankan perannya," tutupnya. (arh/rdi/ppiddisporakaltim)