Tentang Kami
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu perangkat daerah dalam peningkatan prestasi olahraga dan potensi pemuda yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai katalisator dan dinamisator pelaksana pembangunan khususnya di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan harus dapat menciptakan iklim masyarakat yang mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan bidang Pemuda dan olahraga. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dapat berhasil guna dan berdaya guna dengan keterlibatan semua komponen masyarakat.
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Provinsi di Bidang Kepemudaan, Kepramukaan dan Keolahragaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan kemudian di tetapkan kembali Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Tepat pada tanggal 27 Januari 2009, lahir SK Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim No 821.2/III.1-546/TUUA/BKD-2009 yang dilanjutkan dengan Pelantikan Drs. H. Masri Hadi, SE. MM sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 02 Februari 2009.
Selanjutnya 15 Februari 2009 SK Gubernur Kalimantan Timur Gubernur Kalimantan Timur mengeluarjkan SK Nomor 821.2/III.1-560/TUUA/BKD/2009 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, yang kemudian pelantikannya dilakukan pada tanggal 23 Februari 2009 dan malam harinya dilanjutkan rapat staf pertamakali yang dilaksanakan di Ruang rapat kantor Sekretariat Korpri Provinsi.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, Dispora belum memliliki kantor tetap, sehingga untuk sementara tepatnya selama kurang lebih 2 minggu (24 Februari-12 Maret) berkantor di eks Kantor Dinas Kesehatan Jl. Basuki Rahmat, Samarinda, kemudian tepat tanggal 13 Maret 2009, Kantor Dispora Pindah ke Pusdiklat Kompleks Stadion Sempaja hingga saat ini.
Seiring berjalannya waktu, Tupoksi Dispora bertambah dengan dilantiknya pejabat esselon III dan IV untuk Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pengelolaan Komplek Stadion Utama dan Madya Sempaja Samarinda (UPTD PKSUM) oleh Gubernur Kaltim pada tanggal 29 September 2009.
Awal tahun 2011, tupoksi tersebut bertambah lagi dengan diresmikannya Sekolah Menengah Khusus Olahraga Negeri Terpadu Bertaraf Internasional (SKOI) dibuka oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Republik Indonesia, HR Agung Laksono yang ditandai dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 31 Januari 2011.
Warna Dispora Kaltim kembali mengalami perubahan Struktur Organisasi Pemerintah (OPD) berdasarkan Peraturan daerah Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah Provinsi Kalimantan Timur pada urusan pemuda dan olahraga. Seiring dengan upaya tersebut dan berpijak pada kedudukan, tugas pokok dan fungsinya serta isu strategis yang dihadapi dalam urusan kepemudaan dan keolahragaan.
Hingga kini, Dispora telah dipimpin oleh 6 Kepala Dinas, yakni Masri Hadi, Sigit Muryono, Fachruddin Djaprie, Syirajudin, Agus Hari Kesuma dan saat ini dipimpin oleh Agus Tianur yang menahkodai Dispora sejak 4 Desember 2020.